Logo

Desa Laskap

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penetapan Perubahan APBDesa TA 2025

Penetapan Perubahan APBDesa TA 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 80 kali

Penetapan Perubahan APBDesa TA 2025

Penetapan Perubahan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini biasanya dilakukan karena adanya keadaan yang mengharuskan penyesuaian anggaran, seperti perubahan prioritas pembangunan, adanya dana tambahan, atau realisasi pendapatan/belanja yang tidak sesuai rencana. 

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDesa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pendamping Desa.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025.


Senin, 23 Juni 2025

📍Kantor Desa Laskap

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Laskap

Kecamatan Malili

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia