Invalid Date
Dilihat 80 kali
Penetapan Perubahan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini biasanya dilakukan karena adanya keadaan yang mengharuskan penyesuaian anggaran, seperti perubahan prioritas pembangunan, adanya dana tambahan, atau realisasi pendapatan/belanja yang tidak sesuai rencana.
APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDesa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pendamping Desa.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Senin, 23 Juni 2025
📍Kantor Desa Laskap
Bagikan:
Desa Laskap
Kecamatan Malili
Kabupaten Luwu Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini