
Invalid Date
Dilihat 48 kali

"MUSREMBANG DESA"
Penyusunan Perubahan Kedua RPJMDes dan Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020 - 2028.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa adalah forum strategis di mana pemerintah desa dan masyarakat bermusyawarah untuk menyepakati dokumen perencanaan pembangunan desa berjangka waktu 6 tahun.
Proses ini diselenggarakan oleh Kepala Desa dan mengacu pada tahapan berikut:
1.) Pembentukan Tim: Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga.
2.)Penyusunan Rancangan: Tim menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan visi-misi Kepala Desa, data keadaan desa, dan hasil penggalian gagasan di tingkat dusun/musyawarah dusun.
3.)Pelaksanaan Musrenbang Desa: Rancangan yang telah disusun dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat (tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, dan perwakilan kelompok tani/miskin).
4.)Penetapan: Hasil kesepakatan Musrenbang Desa dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM Desa. Rancangan Perdes ini kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Perdes.
Bagikan:

Desa Laskap
Kecamatan Malili
Kabupaten Luwu Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini