Logo

Desa Laskap

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSREMBANG DESA

MUSREMBANG DESA

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 48 kali

MUSREMBANG DESA

"MUSREMBANG DESA"

Penyusunan Perubahan Kedua RPJMDes dan Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020 - 2028.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam penyusunan dan penetapan RPJM Desa adalah forum strategis di mana pemerintah desa dan masyarakat bermusyawarah untuk menyepakati dokumen perencanaan pembangunan desa berjangka waktu 6 tahun.
Proses ini diselenggarakan oleh Kepala Desa dan mengacu pada tahapan berikut:

1.) Pembentukan Tim: Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga.

2.)Penyusunan Rancangan: Tim menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan visi-misi Kepala Desa, data keadaan desa, dan hasil penggalian gagasan di tingkat dusun/musyawarah dusun.

3.)Pelaksanaan Musrenbang Desa: Rancangan yang telah disusun dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat (tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, dan perwakilan kelompok tani/miskin).

4.)Penetapan: Hasil kesepakatan Musrenbang Desa dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM Desa. Rancangan Perdes ini kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Perdes.




Senin, 16/03/2026
⛳Kantor Desa Laskap

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Laskap

Kecamatan Malili

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia