Logo

Desa Laskap

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musrenbang Desa Laskap Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Musrenbang Desa Laskap Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 7 kali

Musrenbang Desa Laskap Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Musrenbang Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berikutnya dan juga usulan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat kecamatan atau kabupaten. Proses ini adalah forum untuk mengevaluasi capaian tahun sebelumnya, membahas usulan prioritas pembangunan, serta membentuk tim verifikasi untuk menyusun dokumen RKP Desa yang didasarkan pada RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). 

Tujuan Musrenbang Desa:

Menetapkan skala prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. 

Menggali dan menyepakati potensi serta sumber-sumber pembangunan desa. 

Menjaring aspirasi masyarakat untuk menjadi usulan dalam penyusunan RKPD tingkat daerah. 

Membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa di antara para pemangku kepentingan. 

Proses dan Tahapan Umum:

1. Persiapan:

Dinas terkait akan mengeluarkan surat kepada desa, dan desa akan mempersiapkan dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sebagai pedoman. 

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP:

Unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya membentuk tim penyusun RKP Desa. 

3. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes):

Pembukaan dan Sambutan: Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari kepala desa, dan tamu undangan. 

Diskusi dan Evaluasi: Peserta membahas dan mengusulkan kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan RPJM Desa dan masukan dari Musyawarah Dusun (Musdus). 

Penetapan dan Penandatanganan: Musyawarah menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dimasukkan dalam RKP Desa, serta pembentukan tim verifikasi untuk dokumen tersebut. 

4. Tindak Lanjut:

Dokumen RKP Desa yang telah disepakati akan didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah kecamatan sebagai usulan dalam penyusunan RKPD. 


Rabu, 27 Agustus 2025

📍Aula Kantor Desa Laskap 


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Laskap

Kecamatan Malili

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia